HUTOMO, ALOYSIUS BAYU (2016) ARGUMENTASI HUKUM TERPIDANA MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS DASAR NOVUM DALAM PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH ANGGOTA MILITER (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 04 PK/MIL/2016. Other thesis, Universitas Sebelas Maret.
![]() | PDF - Published Version Download (443Kb) |
Abstract
Aloysius Bayu Hutomo. 2016. E0012028. ARGUMENTASI HUKUM TERPIDANA MENGAJUKAN PENININJAUAN KEMBALI ATAS DASAR NOVUM DALAM PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH ANGGOTA MILITER (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 04 PK/MIL/2014). Penulisan Hukum (skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penulisan hukum ini mengkaji permasalahan, yaitu apakah argumentasi hukum terpidana mengajukan peninjauan kembali atas dasar Novum dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Pasal 263 KUHAP juncto Pasal 248 Undang-Undang Noomor 31 Tahun 1997 dan apakah pertimbangan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap permohonan Peninjauan Kembali terpidana dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga oleh Anggota Militer sesuai dengan pasal 266 KUHAP juncto Pasal 251 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Penulisan hukum ini menggunakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan terapan, serta sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus dengan menelaah kasus yang berkaitan dengan isu hukum mengenai ratio decidendi, maka pengumpulan bahan hukum studi pustaka. Selain itu teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme, menggunakan premis mayor dari praturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pradilan Militer dan premis minornya adalah fakta hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 04 PK/MIL/2014, dari kedua premis tersebut kemudian diambil konklusi. Hasil penelitian menunjukan bahwa argumentasi hukum terpidana mengajukan Peninjauan Kembali atas dasar Novum dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Pasal 266 KUHAP Juncto Pasal 248 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, dan pertimbangan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap permohonan Peninjauan Kembali terpidana dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Pasal 266 KUHAP jucto Pasal 251 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Kata kunci: Peninjauan Kembali, Kekerasan dalam rumah tangga, Anggota Militer
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Figur Hisnu Aslam |
Date Deposited: | 26 Nov 2016 14:16 |
Last Modified: | 26 Nov 2016 14:16 |
URI: | https://eprints.uns.ac.id/id/eprint/29676 |
Actions (login required)
View Item |