HUDA, MUHAMMAD NURUL (2016) MODEL PERAMPASAN ASSET TRANSAKSI KEUANGAN YANG MENCURIGAKAN DARI HAS KEJAHATAN PENCUCIAN UANG. Masters thesis, Universitas Sebelas Maret.
![]()
| PDF - Published Version Download (320Kb) | Preview |
Abstract
Abstrak Muhammad Nurul Huda, 2016, Model Perampasan Asset Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan Dari Hasil Kejahatan Pencucian Uang. Promotor: Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum., Co Promotor Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum., Disertasi, Surakarta: Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi tidak terlaksananya perampasan asset transaksi keuangan yang mencurigakan dari hasil kejahatan pencucian uang dan model perampasan asset transaksi keuangan yang mencurigakan dari hasil kejahatan pencucian uang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, observasi dan wawancara. Analisis kualitatif yang menggunakan model analisis interaktif. Faktor-faktor yang mempengaruhi tidak terlaksananya perampasan asset transaksi keuangan yang mencurigakan dari hasil kejahatan pencucian uang terlihat dari faktor perundang-undangan, faktor kompetensi penegak hukum, faktor komitmen aparat penegak hukum, faktor Intervensi politik, faktor Intervensi Kekuasaan, faktor anggaran, faktor keterbukaan informasi, faktor politik hukum presiden, faktor politik hukum Kapolri, Kepala BNN, Kepala Kejaksaan Agung, Komisioner KPK, Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai. Model perampasan asset transaksi keuangan yang mencurigakan dari hasil kejahatan pencucian yaitu terhadap asset transaksi keuangan yang mencurigakan dari hasil kejahatan pencucian uang hanya bisa menjadi milik Negara atau dikembalikan kepada yang berhak atau kepada pihak ketiga yang berkepentingan apabila telah ada surat perintah penangkapan dan terdakwa dinyatakan bersalah, sebelum itu, maka asset yang dirampas tersebut tetap berada dibawah pengawasan pengadilan dengan dititipkan kepada kementerian keuangan. Terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan dari hasil kejahatan korupsi, perampasan asset tidak perlu mempertimbangkan pemilik asset sebenarnya. Selanjutnya, dalam rangka pencegahan, peninjauan secara berkala dilakukan tiga bulan sekali terhadap laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari hasil kejahatan pencucian uang dari PPATK, serta memeriksa seluruh transaksi keuangan pejabat atau penyelenggara Negara dan terakhir penyidik sebaiknya memeriksa seluruh hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, KPK, Kejaksaan, BNN serta Dirjen Bea dan Cukai dan Dirjen Pajak terhadap seluruh perkara yang dibawa ke pengadilan apakah telah memasukkan hasil analisis dari PPATK terhadap harta tersangka/terdakwa untuk dirampas. Kata Kunci: Model Perampasan Asset, Transaksi Keuangan, Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan, Kejahatan, Pencucian Uang.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Afifah Nur Laili |
Date Deposited: | 31 May 2016 05:44 |
Last Modified: | 31 May 2016 05:44 |
URI: | https://eprints.uns.ac.id/id/eprint/26691 |
Actions (login required)
View Item |